Mengetahui pelaku tidak ada di rumah, korban kemudian dibawa kemana oleh seorang temannya berinisial N ke rumah sakit.
BACA JUGA:Tidak Lama Lagi Harga Rumah Subsidi Naik, Besarnya Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan
BACA JUGA:Air Mancur Taman Kota Kembali Diaktifkan, Catat Jadwalnya
Namun nahas, korban yang belum sempat menjalani pemeriksaan oleh tim medis rusak sakit meninggal.
Korban diketahui meninggal pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
"Dari hasil autopsi pada Selasa malam, korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher," ungkap Anshori.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 286 atau 290 ayat (1) atau 359 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.