Gatot juga menceritakan kasusnya awal masuk di Lapas Kelas IIB Ciamis, karena pencurian handphone (Hp) temannya sendiri.
Ia tertangkap pada saat bulan Ramadan, Minggu kedua tahun 2021. “Saya menyesali perbuatan itu (mencuri HP, Red), semoga setelah di Lapas Kelas IIB Ciamis bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan dari sebanyak 211 orang di Lapas Kelas IIB Ciamis dengan total narapidana yang mendapatkan remisi 125 orang.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini warga binaan pemasyarakatan telah melewati hukuman minimal 6 bulan, berperilaku baik, dan usulannya disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Soni Sopyan.
Ia menambahkan, “Gatot mendapatkan remisi dan bebas, sebab rajin mengikuti program pembinaan. Nanti saat pulang ke Cilacap, bisa bergaul dan bekerja kembali seperti masyarakat pada umumnya.”
Selanjutnya ia juga meminta kepada masyarakat untuk menerima kembali mantan warga binaan pemasyarakatan yang telah bebas.
Sebab, kalau dijauhi ataupun dicap menjadi penjahat, akan menimbulkan masalah lagi.
“Mantan warga binaan pemasyarakatan perlu ada peran serta masyarakat. Sebab mustahil mereka dapat menjalani kehidupan normal ketika dijauhi kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menyampaikan pemberian remisi pada momentum HUT RI ke 77 tahun tersebut menjadi sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti pembinaan bersama Lapas Kelas IIB Ciamis.
“Selamat bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIB Ciamis. Oleh karenanya tunjukkan sikap dan perilaku, menjadi pribadi yang kuat serta lebih baik lagi,” katanya.
Ia pun menambahkan bagi warga binaan pemasyarakatan yang bebas ikut serta memberikan kontribusi nyata kepada lingkungan sekitarnya.
“Diharapkan warga binaan pemasyarakatan telah bebas tidak mengulangi lagi pelanggaran hukumnya. Justru ikut berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan,” pungkasnya.