Lukman bin Saleh
Kalau hanya berdasar pasal undang2nya. Org yg memviralkan vidio kejahatan bisa d jerat UU ITE pasal 27 ayat 3: "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mrndistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Tapi untunglah aparat dan pemerintah menyadari kelemahan pasal ini. Kemudian dibuat MOU antara kementrian Kominfo, Kejagung dan Kapolri. Bahwa setiap konten yg berisi kenyataan tdk dapat d terapkan pasal 27 ayat 3 itu. Maka amanlah menggunakan trik Bung Alvin itu. Viralkan. Jangan takut UUD ITE. Tidak spt sebelum2nya. Sopir yg memviralkan Polantas terima suap saja bisa d pidana. Atau yg lagi heboh sekarang. Pencuri coklat. Pencurinya sempat d atas angin krn pasal itu...