“Namun demikian ketika dua alat bukti yang menguatkan adanya tindakan pencabulan itu terpenuhi, maka kami akan menetapkan terduga pencabulan itu menjadi tersangka. Dan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Kapolresta.
Disinggung terkait jumlah santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut, Kombes Kusworo mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat baru ada 2 korban yang sudah dilakukan proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Korupsi Smart City di Kota Tasik Mulai Ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung
“Nama-nama yang lain sebagai saksi, namun bukan saksi yang melihat kejadian, tapi saksi yang mendengarkan curhatan dari korban setelah terjadinya pelecehan yang dilakukan terduga pelaku,” kata Kusworo.
“Jadi ketika surat pernyataan itu diberikan, ada satu korban saja, sedangkan sebelas nama yang lainnya statusnya sebagai saksi, yang mendengarkan curhatan korban,” tambahnya.
Kusworo pun menegaskan dari informasi yang didapat pihaknya dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren itu terjadi sejak 2015 lalu.
BACA JUGA:Usai Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar Smith Teriak Indonesia Merdeka dan Cium Bendera Merah Putih
Sementara itu dari hasil pengamatan langsung di lokasi pondok pesantren yang diduga terjadinya aksi pencabulan itu, Kusworo mengatakan aktivitas “normal” layaknya sebuah pondok pesantren sudah berhenti alias tidak ada kegiatan seperti biasanya.
Kaluapun ada kegiatan, sambung Kapolresta hanya sekadar pengajian-pengajian saja selepas Magrib.
“Baru ada kegiatan itu di atas (waktu) maghrib, pengajian-pengajian saja,” ungkap Kusworo.