JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya penumpang bus yang belum vaksinasi dosis tiga atau booster, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR jika akan menggunakan moda transportasi umum tersebut.
Hal itu seperti tertuang Surat Edaran (S)E Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid 19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Setidaknya ada empat SE terkait pengaturan perjalanan selama masa pandemi itu, yaitu SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE, Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api. Keempat SE tersebut terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022. BACA JUGA:Alfamart Resmi Laporkan Ibu-ibu Pengutil Cokelat Bermercy ke Polisi BACA JUGA:Makin Seru, Alfamart Gandeng Hotman Paris Bela Karyawannya yang Diancam UU ITE oleh Ibu-ibu Pengutil Bermercy “SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” ujar disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin 15 Agustus 2022. Ada sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE baru tersebut, yakni kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN untuk melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. “Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR,” ucap Adita melalui keterangan tertulisnya. BACA JUGA:Diduga Suap Staf LPSK Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. “Dengan terbitnya SE terbaru ini, pemerintah terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster guna menciptakan ketahanan tubuh terhadap virus Covid-19 dan agar dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tutur Adita. Selanjutnya, ketentuan lainnya yang tertuang dalam SE terbaru yakni PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen. BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN dengan usia 6 hingga 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN usia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. BACA JUGA:Pasar Rakyat Cibeureum Diresmikan, Wali Kota: Rantai Distribusi Pemasaran tak Terlalu Panjang Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masingCatat! Penumpang Bus Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR
Selasa 16-08-2022,17:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Tags : #wajib
#tes pcr
#ppdn
#peningkatan penumpang bus
#pengguna bus
#pelaku perjalanan dalam negeri
#kementerian perhubungan
#covid-19
Kategori :
Terkait
Rabu 27-03-2024,15:50 WIB
Disnaker Kota Banjar Ingatkan Perusahaan Soal Pemberian THR Wajib 7 Hari Sebelum Lebaran, Jika Lewat ...
Sabtu 24-02-2024,06:33 WIB
Ketahui Hukum Puasa Ramadan Bagi Setiap Muslim yang Sudah Baligh, Yuk Sambut Bulan Suci Ramadan!
Rabu 13-12-2023,15:29 WIB
KPU Kota Tasikmalaya Ingatkan Gen Z Wajib Datang ke TPS Pada 14 Februari 2024, Jadi Penentu Kah?
Selasa 13-06-2023,03:33 WIB
Salat Hari Raya dan Dasar Hukum Pelaksanaannya
Sabtu 10-06-2023,09:33 WIB
Best Practice Panitia Kurban Perumahan Cikunten Indah
Terpopuler
Senin 17-02-2025,18:07 WIB
Puluhan Pegawai Bank Plat Merah di Kota Banjar Di-PHK Sepihak, Rekening Diblokir Tanpa Alasan Jelas
Senin 17-02-2025,13:15 WIB
Solusi Hemat Liburan ke Bandung: Tarif Parsial KA Parahyangan Mulai Rp 40.000
Senin 17-02-2025,14:30 WIB
Ini Jadwal Lomba Puspresnas 2025, Siswa SD, SMP dan SMA Siapkan Diri Sekarang Juga!
Senin 17-02-2025,13:00 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Kesempatan untuk Investasi dan Borong Emas? Simak Keuntungannya!
Senin 17-02-2025,14:15 WIB
Oukitel WP200 Pro 2025: Smartphone Tangguh Berstandar Militer
Terkini
Selasa 18-02-2025,12:00 WIB
Polres Tasikmalaya Kota Intensifkan Patroli Jelang Ramadhan 2025
Selasa 18-02-2025,11:00 WIB
PWI Jabar Desak Kongres Percepatan untuk Akhiri Dualisme Kepengurusan
Selasa 18-02-2025,10:00 WIB
Jembatan Penghubung Dua Desa di Singaparna Tasikmalaya Ambruk Akibat Hujan Deras
Selasa 18-02-2025,09:00 WIB
Belanja Pegawai Aman, Efisiensi Anggaran Pemkot Tasikmalaya Hanya Pangkas Operasional
Selasa 18-02-2025,07:32 WIB