"Hayo sook UU ITE kan saya." tutupnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Bandar Sabu 1,2 Kilogram, Polisi Juga Ciduk 6 Pengedar Narkoba Lainnya
BACA JUGA: Wow! Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Polisi dari Tukang Adu Ayam di Cipedes Tasik
Seperti diketahui seorang karyawan Alfamart Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan diintimidasi oleh ibu-ibu bermobil bermercy bernama Mariana yang kedapatan telah mengutil sejumlah cokelat pada 13 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB.
Intimidasi itu dilakukan setelah video dirinya yang kedapatan mengutil di minimarket Alfamart itu viral di media sosial.
Mariana yang datang kembali ke lokasi minimarket tersebut dengan didampingi pengacaranya meminta kepada karyawan perempuan Alfamart itu untuk meminta maaf.
BACA JUGA:Gunakan Motor Keliling Desa, Ribuan Warga Kertarahayu Sambut Kedatangan Gubernur Jabar
Alasannya karena karyawan minimarket tersebut dianggap telah menyebarkan video dirinya sehingga menjadi viral. Jika tidak meminta maaf, maka karyawan Alfamarat tersebut akan dijerat dengan UU ITE.
Diduga karena takut akan ancaman itu, akhirnya sang karyawan minimarket tersebut meminta maaf.
Atas tindakan intimidasi kepada karyawannya itu, Solihin selaku Corporate Affairs Director Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart menyatakan sepenuhnya mendukung tindakan karyawannya yang dinilai telah sesuai prosedur itu.
BACA JUGA:Pasar Rakyat Cibeureum Diresmikan, Wali Kota: Rantai Distribusi Pemasaran tak Terlalu Panjang
"Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Kami (juga) menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Solihin berharap dengan adanya kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak semua warga negara di mata hukum," tuturnya.