"Saya beli sabu itu dari orang lain tak diketahui namanya. Saya pernah dihukum kasus obat 2,5 tahun di Lapas Tasikmalaya. Ketika keluar jadi jualan sabu," ujar MA saat ditanya Kasatnarkoba AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat 15 Juli 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Azhari Kurniawan menuturkan, pelaku MA ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba di Juli 2022 ini.
Pihaknya juga menciduk AM (30) di Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dalam kasus pengedar ganja. Dari tangannya Polisi mengamankan 7,44 gram ganja kering.
Selain itu, polisi juga di Juli ini menciduk pengedar pil terlarang. Dia adalah pria inisial MD (31) di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 78 butir pil kuning berlogo mf.
"Residivis pengedar sabu dikenakan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara sumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Sementara itu pengedar ganja dikenakan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Sedangkan pengedar pil kuning dikenakan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di Juli ini pihaknya juga menemukan 172 gram ganja kering di Terminal Awipari, Cibeureum. Namun siapa pemiliknya belum diketahui.