TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang tukang adu ayam, YS (48), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diciduk polisi.
Pria beruban tersebut diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota karena menjadi bandar sabu. Saat diciduk, YS sedang menggunakan sabu di rumahnya.
Dia semakin tak bisa berkutik ketika polisi menggeledah rumahnya.
Di sebuah kamar rumahnya, polisi menemukan 1,2 kilogram sabu yang dibagi dalam 3 bungkus plastik bening.
Tersangka YS pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Dia pun langsung dibawa Polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
BACA JUGA: Thomas Tuchel dan Antonio Conte Bertengkar, Babak Baru Persaingan Panas Chelsea-Tottenham
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan mengatakan, pelaku YS ini cukup licin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita sementara, tersangka YS ini licin. Dia membeli sabu sebanyak 1,2 kilogram dari Jakarta," ujarnya saat konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022.
Kasus ini berhasil diungkap Kamis lalu, 11 Agustus 2022. Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.
"Kami pantau 3 hari pelaku ini. Kami tangkap sehari setelah dia membeli sabu dari Jakarta. Sabu 1,2 kilogram itu belum dia pakai. Dia pengedar juga pemakai," terangnya.
Dia menambahkan, jika diuangkan 1,2 kilogram sabu itu senilai Rp 1,8 miliar.
Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti tersebut, maka 6.000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.