Sindiran Satire Deolipa Usai Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Minta Fee Rp15 Triliun agar Bisa Foya-foya

Jumat 12-08-2022,18:20 WIB
Reporter : Radi Nurcahya
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah resmi mencabut kuasanya dari pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin terhitung sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Menanggapi pencabutan tersebut Deolipa mengatakan akan menuntut atau meminta fee atas jasa pengacaranya sebesar Rp15 Triliun.

Adapun alasan dirinya meminta fee dengan nominal yang terbilang fantastis tersebut, menurut Deolipa karena dia ditunjuk oleh institusi Polri umtuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Benarkah Istri Irjen Sambo Janjikan Uang Tutup Mulut Buat Bharada E? Deolipa Yumara: Begitu Curhatnya Richard

BACA JUGA:Ketua IPW Duga Ada Intervensi Penyidik Bharada E Cabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumahara Cs

Deolipa mengatakan, jika permintaan itu tidak dikabulkan maka pihaknya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya dengan nada menyindir.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun. Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," sambungnya.

BACA JUGA:Waduh, Istri Ferdy Sambo Batal Diperiksa Komnas HAM Hari Ini, Alasannya…

BACA JUGA:Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Ndak Masuk Akal, Anak SD Saja Tau

Sementara itu sebelumnya dalam sebuah acara talkshow Kontroversi di Metro TV Deolipa mengatakan bahwa surat pencabutan kuasa dari Bharada E itu diketahuinya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Soal Dugaan Suap hingga Jual Beli Jabatan

BACA JUGA:Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo Tak Siapkan Bantuan Hukum

Kategori :