JAKARTA,RADARTASIK.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ikut menanggapi pencabutan surat kuasa Deolipa Yumara Cs yang dilakukan secara mendadak oleh Bharada E. Sugeng mengingatkan Polri agar jangan mengintervensi pekerjaan pengacara atau kuasa hukum, meskipun Polri yang menunjuk mereka.
“Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” ujar Sugeng seperti dikutip dari pojoksatu.id. Ditegaskan Sugeng, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan, tanpa harus menunggu penyataan dari penyidik. BACA JUGA:Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa dari Deolipa Yumara Cs, Ini Dia Penggantinya BACA JUGA:Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Ndak Masuk Akal, Anak SD Saja Tau “Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritiknya,” ungkap Sugeng. “Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara berada, apapun posisinya, untuk membuat proses lebih bertanggungjawab,” tegas Sugeng. “Saya persoalkan ini. Karena saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ini intervensi dari penyidik. (Jadi) saya minta bahwa ini harus diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini,” sambungnya. BACA JUGA:Perjuangan Warga Cikatomas Tasik Tandu Sepeda Motor Seberangi Sungai Deras karena Jembatan Darurat Terendam BACA JUGA:Parah! Sampah di Lahan kosong Jalan RE Jaelani Sudah Diangkut, Numpuk Lagi Sugeng menilai jika sampai terjadi bahwa pencabutan surat kuasa Deolipa Yumara Cs karena ada intervensi dari penyidik maka sudah termasuk sesuatu yang tidak benar. “Ini tidak main-main, ini mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah juga penegak hukum,” pungkasnya. Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E secara tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara dan rekan, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu. BACA JUGA:KPK Akui Tangkap Bupati Pemalang, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semuanya BACA JUGA:Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo Tak Siapkan Bantuan Hukum Sementara itu kuasa hukum atau pengacara (lama) Bharada E, Deolipa Yumara dalam acara Kontroversi Metro TV menunjukkan WA perihal pencabutan surat kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E. “Saya bacakan saja. Surat pencabutan kuasa, yang bertanda tangan di bawah ini. Saya nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. TTL Manado 14 Mei 1998. Kelamin laki-laki. Agama Kristen protestan. Kewarganeagara Indonesia. Alamat Asraama Brimob Cikeas Kabupaten Bogor,” jelas Deolipa. Deolipa menyebut, Bharada Eliezer dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. BACA JUGA:H Ami Fahmi ST: Tasik Utara Sudah Layak Dimekarkan BACA JUGA:Ato Rinanto: Warga Tasik Utara Harus Kompak “Dengan ini menerangkan terhitung tanggal 10 Agustus 2022. Dengan ini menerangkan, mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH,” katanya. Dengan pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 maka surat kuasa 8 Agustus 2022 sudah tak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi. “Ini diketik dan bukan tulis tangan. Serta ada tanda tangan dan materai Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Deolipa lagi.Ketua IPW Duga Ada Intervensi Penyidik Bharada E Cabut Kuasa Hukumnya dari Deolipa Yumahara Cs
Jumat 12-08-2022,15:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Tags : #sugeng teguh santoso
#pengacara
#pencabutan surat kuasa
#ketua ipw
#intervensi dari penyidik
#deolipa yumara
#bharada e
Kategori :
Terkait
Selasa 11-10-2022,11:05 WIB
Update Rotasi Mutasi Polri: Irjen Pol Nico Afinta Diganti Irjen Pol Teddy Minahasa Pasca Tragedi Kanjuruhan
Selasa 06-09-2022,15:20 WIB
Polri Periksa Putri Candrawathi dan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Kamis 01-09-2022,15:56 WIB
Bharada E Mengaku Kesal Karena Tersangka Lain Bercerita Seperti Dibuat-buat Soal Pembunuhan Brigadir J
Kamis 01-09-2022,15:17 WIB
Beda Pengakuan Kuat Ma'ruf dan Deolipa Soal Tindakan Tak Senonoh di Magelang, Komnas HAM Bilang Begini
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,10:01 WIB
KUR Mandiri 2025: Ini Syarat, Jenis dan Cara Pengajuannya untuk UMKM
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB
Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 10 Juta, Lengkap Syarat dan Tabel Angsuran
Selasa 23-12-2025,11:01 WIB
5 Tempat Wisata Ramah Anak di Bandung, Referensi Liburan Nataru Penuh Keceriaan
Selasa 23-12-2025,09:01 WIB
Tiket Kereta Diskon Nataru, LRT hingga KA Bandara Lebih Murah untuk Liburan Akhir Tahun
Selasa 23-12-2025,12:01 WIB
SPBU Jalan Perintis Kota Tasikmalaya Kembali Beroperasi Usai Sebulan Tutup Akibat BBM Tercampur Air
Terkini
Selasa 23-12-2025,17:01 WIB
Tahap Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Selasa 23-12-2025,16:01 WIB
Syarat Pengajuan Pinjaman Emas untuk Modal Usaha di Bank Emas Pegadaian, Ini Panduan Lengkapnya
Selasa 23-12-2025,15:02 WIB
Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 10 Juta, Lengkap Syarat dan Tabel Angsuran
Selasa 23-12-2025,14:40 WIB
Pas untuk Tahun Baruan, Yamaha MX-King 150 Hadir dengan Warna Baru 2025, Makin Agresif dan Stylish
Selasa 23-12-2025,13:01 WIB