LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan, Tapi Butuh Psikiater, Nah Loh!

Kamis 11-08-2022,17:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Hal itu diungkapkan Hasto sebagai kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri mantan Kadiv Propam tersebut.

 

Asesmen terhadap Putri Candrawathi sendiri dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukannya kepada LPSK atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas suaminya pada 8 Juli lalu.

 

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

 

 BACA JUGA:Liat Bu Putri Nangis saat Rumahnya Digeledah, Pak RT Bilang: Jadi Susah Gitu Kita Ya….

BACA JUGA:Misteri Dua Koper Hitam yang Dibawa Brimob dari Rumah Ferdy Sambo, Isinya Bikin Penasaran...

Hasto bahkan menegaskan pengajuan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo itu terancam lantaran yang bersangkutan masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” tuturnya.

 

Hasto pun mengungkapkan jika pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi maupun asesmen terhadap setiap orang yang mengajukan permohonan perlindungan.

 

Jika batas waktu itu sudah terlewat, lanjutnya, maka LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

 

BACA JUGA:Ketika Sesama Penasehat Ahli Kapolri Marah kepada Rekannya Terkait 'Tutupi' Kematian Brigadir J: Kurang Ajar!

BACA JUGA:Komnas HAM Sudah Kantongi Lima Data Rekaman CCTV Tewasnya Brigadir J, Kondisinya Rusak atau Tidak Ya? 

“Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan ya ada 7 orang,” tandasnya.

Istri Ferdy Sambo Butuh Psikiater

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan,  istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi (PC) membutuhkan layanan psikiater untuk memulihkan mentalnya.

Pasalnya kondisi Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum stabil dan masih mengalami trauma berat hingga membuatnya masih sulit untuk bicara secara terbuka.

 

"Ibu PC nampak terlihat masih terguncang, masih ada situasi psikis yang belum stabil, kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara," terang Edwin pada Rabu, 10 Agustus 2022.

 

"Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi," ungkapnya.

 

BACA JUGA:Kecelakaan di Kota Banjar, Pengendara Motor Beat Meninggal dalam Perjalanan ke RSUD 

Edwin menambahkan, tim LPSK yang datang ke kediaman pribadi PC yang terdiri atas dua orang yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya. "Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja," jelasnya. 

 

Edwin kembali mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab trauma PC. LPSK pun masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan oleh tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK. 

 

Disisi lain, Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengukapkan jika asesmen terhadap Putri Candrawathi masih belum dilaksanakan.

 

BACA JUGA: Ngeri, 5 Remaja Putri Disekap 7 ABG Selama 25 Hari di Hotel, Para Pelaku Masih Usia SMP 

"Kami sampai di rumah kediaman, kami mencoba komunikasi kepada beliau (Putri Candrawathi) lakukan asesmen, tapi sekali lagi kondisinya tidak memungkinkan lakukan karena masih trauma," ucap Susi sebagaimana dikutip FIN.co.id pada tayangan langsung kompas tv pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Bagaimana isi lengkap pasalnya?

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 340 KUHP mengatur, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

 

BACA JUGA:Giliran Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan Polisi

Selain Pasal 340, Ferdy Sambo juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP selaku subsider atau hukuman pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

 

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

 

Kedua pasal tersebut kemudian di-juncto-kan alias dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Ada pun Pasal 55 ayat (1) KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

BACA JUGA:Caranya Unik, Polres Tasikmalaya Sukseskan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Kemudian Pasal 55 ayat (2) KUHP bunyinya, "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yangdiperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."

Kategori :