GARUT, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penggeledahan terhadap seluruh ruangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, Rabu 10 Agustus 2022.
Penggeledahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut berkaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Reses DPRD Garut tahun anggaran 2014-2016.
Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan Sekretariat DPRD Garut mulai pukul 10.00 hingga 13.30. Di sana mereka mengamankan dua koper besar berkas dan satu unit printer.
BACA JUGA:Dinkes: Cacar Monyet Belum Masuk Garut
“Penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus ini terkait BOP dan reses yang saat ini sedang diselidiki,” ujar Kasi Pidsus Kejari Garut Yosep SH kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu sore.
Yosep menerangkan, dugaan korupsi dana reses dan BOP yang disidik yakni anggaran yang digunakan tahun 2014 hingga 2016.
“Dana reses dan BOP yang digunakan ini diduga tidak disertai laporan penggunaannya,” ujarnya.
Dengan dasar itu, pihaknya melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen, seperti lembar pertanggung jawaban (LPJ) yang berkaitan dengan anggaran reses dan BOP.
“Yang digeledah ruangan bagian umum dan setwan. Dari sana sejumlah dokumen dan data-data saja, total dua koper,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Kejari Garut telah memeriksa 40 orang saksi. “Semua anggota dewan dan pegawai di sekretariat dewan,” ucapnya.
BACA JUGA:Rama Teguh Adipratama Jadi Atlet Sepeda Garut yang Tampil di Enduro World Series Eropa
Yosef menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendapat bukti baru. Hingga saat ini, kerugian negara dalam penyelewengan reses dan BOP DPRD Garut tahun anggaran 2014-2016 mencapai Rp 1,2 miliar.
“Itu baru hitungan kasar ya. Penghitungan kerugian nanti dilakukan oleh pihak BPKP,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Garut Dedy Mulyadi memilih menghindar ketika wartawan mencoba menonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Garut.