Kemudian korban dikejar hingga di Jalan Raya Cikijing. Selanjutnya, korban dikeroyok geng GBR hingga tewas.
Mantan Kasat Lantas Polres Cirebon Kabupaten ini menyebutkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti yakni sepeda motor pelaku.
Kemudian atribut bendera geng GBR, balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.
"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.
Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
Berikutnya WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Kemudian RI (16) dan OT (16) keduanya warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Kini para anggota geng motor di Kabupaten Majalengka itu ditahan di Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.