Tak Masuk Pendataan BKN, Waduh Bagaimana Nasib Honorer Usia di Atas 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Selasa 09-08-2022,09:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

"Jadi, yang belum setahun mengabdi, enggak bisa masuk pendataan honorer,” kata Suharmen. 

Dalam SE MenPAN-RB tersebut ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu: 

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)

 

Kategori :