JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah terus menggencarkan pendataan honorer yang ada berbagai instansi di seluruh Indonesia
Hal ini dilakukan dalam upaya menyelesaikan masalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang ditenggat pada 28 November 2023.
Untuk keperluan pendataan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempersiapkan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang rencananya selesai pertengahan Agustus.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK.
Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.
"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen seperti dilansir JPNN.com, Senin, 8 Agustus 2022.
BACA JUGA:Penjelasan Kapolres Ciamis soal Kecelakaan Maut Mobil Pikap Terbang ke Jurang di Sukamantri, Ciamis
Dia menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun. Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.
Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.
"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya,' ujarnya.
BACA JUGA:Identitas 9 Korban Kecelakaan Maut di Gentong Tasikmalaya
Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.
Mengenai batas 31 Desember 2021, terang Deputi Suharmen, ada kaitannya dengan cut off. Kalau honorernya bekerja setelah 31 Desember 2021, berarti dipastikan yang bersangkutan belum setahun bekerja sebagai honorer.