BACA JUGA:Satpol PP: Kalau PKL Masih Bandel, Jalan Terakhir Kita Pindahkan Paksa
Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel.
“Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” tambahnya.
Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Baik itu pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara,” terangnya.
Sementara itu pemerintah kota belum memberikan respons terkait somasi tersebut, saat dihubungi, Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan belum bisa memberikan penjelasan.
“Sakedap abdi nuju rapat di DPRD,” jawabnya kemarin.
Namun setelah dihubungi kembali, pria yang jabatannya tercantum dalam surat somasi tersebut meskipun rapat di DPRD sudah selesai belum memberikan jawaban.