Ada Indikasi PKL Jualan Depan Toko Lagi, Pemilik Ruko di Jalan Pasar Rel Somasi Pemkot

Sabtu 06-08-2022,10:40 WIB
Reporter : Rangga Jatnika
Editor : Ahmad Faisal

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya diberi somasi pemilik ruko di Jalan Pasar Rel. 

Hal itu berkaitan indikasi pedagang kaki lima (PKL) yang difasilitasi pemerintah untuk beraktivitas di kawasan tersebut.

Somasi dilayangkan Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022. Surat simasi itu ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Sterilkan Jalur HZ Mustofa, Satpol PP Kota Angkut Lapak PKL

Dalam somasi tersebut, pemilik ruko tidak bisa menikmati dan memanfaatkan akses keluar-masuk. 

Pasalnya terhalang lapak-lapak pedagang yang bersifat permanen. Persoalannya, area tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai zona hijau untuk PKL. 

Hal itu seolah menjadi kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi PKL untuk beraktivitas di area tersebut.

BACA JUGA:PKL Cihideung: Kalau Proyek Pedestrian Sudah Beres, Kita Harus Kembali Kesana

Ate Durangga menjelaskan, penetapan pasar rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan. 

Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. 

“Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” kata Ate Durangga kepada Radar, Jumat 5 Agustus 2022, kemarin.

BACA JUGA:PKL Cihideung: Kalau Proyek Pedestrian Sudah Beres, Kita Harus Kembali Kesana

Pihaknya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan harapan ada perbaikan di wilayah pasar rel terkait keberadaan PKL yang menetap secara permanen.

“Somasi sudah kita sampaikan ke pemkot,” lanjutnya.

Ada pun tuntutan pemilik lahan ruko, yakni pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL. Serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebut. 

Kategori :