JAKARTA, RADARTASIK.COM – Empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditahan oleh Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022.
Penahanan terhadap keempatnya dilakukan karena dinilai berusaha menghilangkan barang bukti dengan telah memindahkan sejumlah dokumen ke tempat lain.
Hal tersebut tentunya akan menganggu penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang berhasil dihimpun dan dikelola ACT.
BACA JUGA:Simak Pesan Penting Wagub Jabar Soal Ponpes Aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa ada beberapa dukumen yang telah dipindahkan para tersangka dari kantor ACT yang digeledah oleh tim penyidik.
Atas kenyataan tersebut penyidik pun akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat petinggi ACt tersebut.
Keempat tersangka yang ditahan itu antara lain: Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, serta dewan pembina ACT berinisial HH dan NIA.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan gudang wakaf yayasan ACT.
Pada penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen.
"Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Dittipideksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165 dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA:PayPal Diblokir Kominfo, Nama PayTren Jadi Trending Topik
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa ACT kumpulkan donasi hingga triliunan rupiah sejak 2005 dan 25 persen dari donasi tersebut digunakan buat operasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bareskrim Polri bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp 2 triliun.