Kegiatan malam ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi malam Tahun Baru Hijriyah dan sebagai upaya mempersempit ruang gerak praktek asusila dan penyakit masyarakat di Kabupaten Cirebon," ungkap Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono kepada radarcirebon.com.
Dijelaskan Dadang, mereka yang terjaring razia akan dibuatkan BAP, kemudian dikenakan pasal Tipiring sesuai pelanggarannya.
"Kami rutin melaksanakan razia pekat ini untuk memberantas praktek prostitusi di Kabupaten Cirebon,"pungkasnya.