Masyarakat dapat berkontribusi dalam melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.
Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id
"Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," ucapnya. (radarlampung)