Irjen Napoleon Bonaparte Blak-blakan Alasan Aniaya M Kece: Baru Kali Ini Ada Orang Jelekkan Islam Ratusan Kali

Kamis 28-07-2022,20:32 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya berterus terang tentang alasan dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece atau M Kece.

Dikatakan Napoleon Bonaparte, dirinya merasa geram karena M Kece telah berulang kali menghina agama Islam di kanal YouTube miliknya.

Bahkan Napoleon Bonaparte menyebut perilaku Muhammad Kece sangat cari penyakit. 

BACA JUGA:Bikin Video Tuduh Sejumlah Petinggi Polri Lindungi Kartel Narkoba, Warga Bandung Ditangkap Polda Metro Jaya

Pengakuan Napoleon ini diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun megungkapkan alasannya mengapa dirinya sangat marah dan melakukan penganiayaan kepada M Kece tersebut.

"Seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan Agama Islam. Ini kan cari penyakit," ujar Napoleon, seperti dilansir dari FIN.co.id, Kamis, 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Gegara Dihakimi Massa di Jalan Raya Simpang Bantarkalong, Sopir Mobil Pikap Akhirnya Lapor Polisi

"Saya bilang sama Kace, 'Mulutmu naj**!' Ngomong soal naj**, saya ingat ada najis yang saya simpan di plastik putih," kata Napoleon.

Dia lalu meminta seseorang yang berada di luar sel untuk mengambilkan kantong plastik yang berada di selnya. Napoleon lalu melumuri wajah M. Kece dengan kotoran tersebut.

Dia juga mengungkapkan sangat tertarik mencari pihak yang berada di belakang Muhammad Kece dalam memproduksi konten penistaan agama tersebut.

BACA JUGA:Keluarga Korban Perundungan Terima Bantuan dari Jabar Quick Respon dan PKBI

"Siapa donaturnya, siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat," ujar Napoleon.

Kendati begitu, Napoleon mengatakan menyesal dengan apa yang terjadi pada Muhammad Kece. Dia mengaku tidak pernah berniat melakukan kekerasan fisik kepada M Kece.

Sementara itu beberapa waktu sebelumnya M Kece telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Kategori :