BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Ancam Laporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi, Apa Masalahnya?
Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Kopda Muslimin, Otak Pelaku Penembak Istrinya: Tewas Minum Racun, Sempat Minta Maaf
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu 6 April 2022.
Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.
Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
BACA JUGA:Kakak-Adik Curi Motor Petani, Ketahuan Lalu Dihajar Warga, Satu Orang Tewas
Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” kata Vivi.