JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pengacara Putri Candrawathi (istri Irjen Ferdy Sambo), Arman Hanis memprotes keras pemakaman ulang jenazah Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan Polri.
Pasalnya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 tentang anggota polisi yang meninggal dunia karena perbuatan tercela, maka tidak dilakukan secara kedinasan.
”Jelas dalam perkap tersebut, tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” tegas Arman Hanis dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Ancam Laporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi, Apa Masalahnya?
Adapun bunyi lengkap Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 adalah Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
”Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Arman Hanis juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika kuasa hukum maupun keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulatif terkait kliennya.
BACA JUGA:Akhir Pelarian Kopda Muslimin, Otak Pelaku Penembak Istrinya: Tewas Minum Racun, Sempat Minta Maaf
BACA JUGA:Detik-Detik Kopda Muslimin Tewas setelah Meminum Racun, Awalnya Pusing Lalu…
”Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” tandas Arman.
Dia menilai pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.
”Salah satunya asumsi yang menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi,” ujarnya.
BACA JUGA:1.300 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Minta Diangkat Jadi PPPK, Ingin Kedepankan Afirmasi
Sementara itu pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zein menambahkan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir J seharusnya disampaikan berdasarkan fakta bukan sekadar asumsi.
”Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” kata Patra.