Pengacara Putri Candrawathi Ancam Laporkan Keluarga Brigadir J ke Polisi, Apa Masalahnya?

Pengacara Putri Candrawathi Ancam Laporkan  Keluarga Brigadir J ke Polisi, Apa Masalahnya?

Ahli hukum pidana menilai pengakuan Putri Candrawathi yang tetap menyatakan menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J merupakan upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya dan bagian upaya obstruction of justice. -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Arman Hanis selaku pengacara Putri Candrawathi mengancam akan menempuh jalur hukum jika keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.

Putri Candrawathi merupakan istri Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

”Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” kata Arman dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA: Detik-Detik Kopda Muslimin Tewas setelah Meminum Racun, Awalnya Pusing Lalu…

Arman Hanis menilai pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.

”Salah satunya asumsi yang menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi,” ujarnya.

Terlebih lagi, Arman memprotes keras terkait pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.

BACA JUGA: Akhir Pelarian Kopda Muslimin, Otak Pelaku Penembak Istrinya: Tewas Minum Racun, Sempat Minta Maaf

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 yang menyoal anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

”Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” terangnya.

Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

BACA JUGA: 1.300 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Minta Diangkat Jadi PPPK, Ingin Kedepankan Afirmasi

”Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap,” jelasnya.

Salah satu tim pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zein menambahkan pendapat atau informasi yang disampaikan mengenai kasus kematian Brigadir Josua harus disampaikan berdasarkan fakta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: