JAKARTA RADARTASIK.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang diduga anggota dari dua kelompok teroris di Aceh
Mereka tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme.
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada hari Jumat 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh," ujar Brigjen Ramadhan, Sabtu, 23 Juli 2022
Dari 11 orang yang merupakan anggota dari jaringan Jemaah Islamiyah itubmemiliki peran masing-masing.
Berikut peran dari 11 orang anggota yang tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah, dikutip dari laman PMJNews.
Pertama, ES tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan) telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memilika 1 (satu) pucuk senjata PCP.
Kedua, RU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Selain itu tersangka juga merupakan bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.
Ketiga, DN, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.
Keempat, JU, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan Turba (turun kebawah/terjun langsung) dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.