CIAMIS, RADARTASIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis terus mematangkan parkir berlangganan sebelum diberlakukan tahun depan.
Pematangan ini meliputi teknis pelaksanaannya mulai dari kerja sama antar instansi, sosialisasi, perangkat atau pun tanda parkir berlangganan dan teknis lainnya yang nantinya tertuang dalam Peraturan Bupati (Pebup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis.
Kasubag TU UPTD Pengelolaan Parkir Ciamis Apip Somantri mengatakan, segala sesuatu yang berhubungan dengan parkir berlangganan masih dalam penyempurnaan.
BACA JUGA:Samsat Siapkan Loket Khusus Parkir Berlangganan
Untuk aturan regulasi saat ini, masih Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Namun, kata dia, untuk regulasi yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan parkir berlangganan pada Perbup. Kini sedang dalam pembahasan.
“Pelaksanaan parkir berlangganan sedang dimatangkan dengan pembentukan Perbup. Seperti dengan sering berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis dan dewan baiknya bagaimana,” katanya.
BACA JUGA:Jika Gratis Parkir Dimana Saja, Warga Ciamis Setuju Parkir Berlangganan Rp 20.000 Setahun
Kemudian, lanjut dia, sedang merancang sosialisasi kepada masyarakat di lima eks kewadanaan. Itu yang menjadi kendala saat pandemi Covid-19, belum terealisasi.
“Sosialisasi kepada masyarakat kita sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Sehingga targetnya bulan depan (Agustus, Red),” ujarnya.
Lebih lanjut, walaupun saat ini masih dalam persiapan, pihaknya optimis bisa melaksanakan parkir berlangganan tahun depan. “Sekarang sedang terus mengupayakan agar parkir berlangganan 2023 benar-benar matang ketika diberlakukan,” katanya.
BACA JUGA:Parkir Berlangganan Minta Diuji Coba, Dishub Ciamis Belum Bahas Digitalisasi Parkir
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis H Komar Hermawan menyampaikan, pelaksanaan penerapan parkir berlangganan 2023 sudah ada dalam Perda Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Perda parkir berlangganan sudah dari tahun 2020,” ujarnya.
Setelah perda muncul, biasanya dilakukan paling lama dua tahun. Namun saat ini, parkir berlangganan belum dilakukan, ia pun menyampaikan masih ada toleransi.