JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bharada E, polisi yang disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir J, dikabarkan telah buka-bukaan atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tindakan tergolong berani dari Bharada E itu diungkapkan ketika dirinya diwawancarai anggota LPSK terkait permohonannya untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi sekaligus korban oleh lembaga negara tersebut.
"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," ujar Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian seperti dilansir, JPNN.com, Kamis, 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Kena Deh! Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Hanya saja, Rully tidak memerinci apa saja yang diungkapkan Bharada E terkait insiden baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J itu.
Bharada E sendiri boleh dibilang merupakan salah satu saksi kunci penting atas peristiwa tewasnya Brigadir J, yang oleh banyak pihak dinilai terdapat banyak kejanggalan itu.
Berdasarkan versi polisi, Brigadir J tewas karena terkena tembakan Bharada E, yang dipicu oleh tindakan Brigadir J yang melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Irjen Ferdy Sambo yang ketika itu berada di dalam kamar.
BACA JUGA:Ngaku Dibegal Puluhan Juta, Warga Singaparna Bikin Laporan Palsu Ternyata Habis Dipakai Judi Slot
Kembali ke soal pengajuan perlindungan yang diajukan Bharada E kepada LPSK tersebut, Rully mengatakan bahwa pihaknya masih belum memutuskan untuk mengabulkan permohonan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Pasalnya ungkap Rully, LPSK memerlukan keterangan dan alasan yang jelas sebelum memutuskan memberi perlindungan terhadap Bharada E atau tidak.
"Ya, kami lihat nanti. Ini kan baru permohonan. Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red)," ujar Rully.
BACA JUGA:Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu
Rully pun lantas menjelaskan syarat seseorang untuk bisa mendapat perlindungan dari LPSK.
Persyaratan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 28 Ayat 1.
Empat persyaratan itu, yakni pertama, ada keterangan dari pemohon tentang kasus yang terjadi.