Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu

Jumat 22-07-2022,17:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto
Gegara Pesta Miras di Cafe Jalan HZ Mustofa, Tiga Pria dan Dua Wanita Didenda Rp 500 Ribu

"Perkara ini masuknya pidana umum atau singkat. Karena ketentuannya tak memenuhi pidana ringan. Silahkan koordinasikan dengan limpahkan ke Kejaksaan melalui pidana singkat," jelasnya. 

Kategori :