Pelaporan dugaan perbuatan perundungan atau serta perbuatan yang tidak senonoh yakni korban dipaksa untuk menyetubuhi kucing.
"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya beredar, " sesal Asep.
Menurut dia, hasil pendalaman KPAID, setidaknya sudah ada 4 terduga pelaku yang semuanya masih di bawah umur.
Mereka, sebut dia, sama-sama masih dalam perlindungan KPAID.
"Karena sama-sama anak, temen sebaya dari korban, mereka juga dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus diterapi juga," ujar Asep.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menuturkan, setelah mendapatkan laporan dan informasi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama.
Koordinasi tersebut menurutnya untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut.
Dalam proses penanganannya, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-Undang.
"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak. Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-Undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada proses diversi," jelas Dian.