Prioritaskan Biaya Sekolah Anak, Pemutihan Pajak Belum Dimanfaatkan Maksimal Warga Banjar

Jumat 22-07-2022,16:40 WIB
Reporter : Cecep herdi
Editor : Ahmad Faisal

“Diskon yang diberikan dari mulai 2 persen hingga 10 persen bagi pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Dari 30 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon ketika melakukan pembayaran pajak pada tanggal 1 Juli 2022 hingga akhir Agustus 2022,” tuturnya.

Program tersebut digulirkan untuk memberikan keringanan wajib pajak membayarkan pajak kendaraannya yang menunggak atau bahkan balik nama.

Selain itu juga dalam rangka mendukung penulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19.

“Kami harap masyarakat dapat manfaatkan program ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di Kota Banjar,” pungkasnya.

Kategori :