BACA JUGA: Tidak Kooperatif Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani, Akun Instagramnya Langsung Menghilang
Dilanjutkan Kusworo, berawal pengungkapan narkoba, jajaran Polresta Bandung dengan sigap lakukan razia penggeledahan ke rumah para anggota geng motor tersebut.
”Di rumahnya didapati ada senjata api rakitan laras panjang maupun laras pendek dan juga ada senjata tajam jenis seriken dan pisau lempar,” papar Kusworo.
”Dari 33 tersangka ini, rata-rata modusnya adalah dengan memperkerjakan anak di bawah umur,” tambahnya.
BACA JUGA: Komnas HAM Segera Buka Tabir Tewasnya Brigadir J, Sudah Kantongi Bukti-buktinya
Dalam penuturannya, Kuworo menegaskan para tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, jelas dia, sebanyak 33 tersangka itu akan dijerat pasal perlindungan anak, sebab sudah mempekerjakan anak-anak usia di bawah umur untuk melancarkan modus peredaran narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: IMM Tumbuhkan Semangat Ekonomi Lewat Pelatihan Kewirausahaan
Diketahui, atas pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba, Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram.
Narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan katana.
“Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa,” pungkas Kusworo.
BACA JUGA: Pengendara Motor Terjatuh, Kakinya Terlindas Ban Truk
”Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat, bekerja sama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung,” tutupnya. (Jabar Ekspres)