Tidak Kooperatif Alasan Polisi Tangkap Nikita Mirzani, Akun Instagramnya Langsung Menghilang
BANTEN, RADARTASIK.COM - Bukan tanpa alasan pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani. Tidak kooperatif merupakan salah satu alasan utama penangkapannya.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga penjemputan paksa berupa penangkapan terhadap artis Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran artis tersebut selama ini dianggap tidak koorperatif.
Shinto lantas mengungkapkan jika Nikita Mirzani telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Nikita Mirzani Saat Jalan-jalan di Mal, Anak Bungsunya Sempat Menangis Histeris
“Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin 20 Juni 2022,untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 24 Juni 2022 Namun surat panggilan penyidik ini (justru) direspon untuk dimohon dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022. Namun pada hari tersebut tersangka NM ternyata tidak hadir di depan penyidik,” ungkap Shinto seperti dilansir pojoksatu.id.
“Adapun pertimbangan upaya paksa adalah sikap NM yang cederung tidak koorpratif selama penyidikan,” tegasnya.
Padahal, menurut Shinto dalam beberapa kesempatan penyidik mengimbau Nikita Mirzani untuk bersikap koorperatif memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Jokowi Minta Polri Buka Apa Adanya Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
BACA JUGA:Komnas HAM Segera Buka Tabir Tewasnya Brigadir J, Sudah Kantongi Bukti-buktinya
“Dalam berapa kali siaran pers, penyidik sudah mengimbau kepada tersangka untuk koorperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses berlangsung,” tuturnya.
Shinto pun menambahkan penyidik Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas dengan dugana tindak pidana perkara UU ITE dan pencemaran nama baik kepada pihak kejaksaan.
Pengiriman berkas kasus Nikita Mirzani tersebut telah dilakukan pada selasa 12 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:10 Lokasi Kantong Parkir ke Kawasan HZ Mustofa, Dishub Lakukan Optimalisasi
“Dan ditindaklanjuti dengan pengeledehan dan penyitaan berupa alat bukti satu unit device iPad dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu