SOREANG, RADARTASIK.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap 33 pengedar narkotika.
Selama ini, puluhan pengedar narkotika yang diringkus polisi itu beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus peredaran narkotika tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung.
BACA JUGA: Besok Rekayasa Lalu Lintas Kota Tasik Berubah, Perhatikan Rutenya!
Dalam konferensi pers, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebanyak 33 tersangka kasus narkotika itu berhasil diungkap dalam kurun waktu sebulan.
”Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus,” kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung pada Kamis 21 Juli 2022.
Kapolresta menyebut dari sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap itu, Satnarkoba sudah mengamankan 33 tersangka dengan pergerakan narkotika yang menonjol yakni jenis Inex Minion.
BACA JUGA: 10 Lokasi Kantong Parkir ke Kawasan HZ Mustofa, Dishub Lakukan Optimalisasi
Dia menambahkan Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang itu sebanyak 322 butir Inex Minion.
”Dari 33 tersangka (kasus narkotika jenis Inex Minion, red), barang ini berasal dari negara Tiongkok,” ujar Kusworo.
Keberhasilan Satnarkoba Polresta Bandung dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika itu, diakui Kusworo ditemukan barang bukti selain jenis Inex Minion.
BACA JUGA: Jokowi Minta Polri Buka Apa Adanya Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
”Saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kelompok geng motor. Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis sabu dan senjata tajam,” ucap Kusworo.
Dalam penggerebekan dilakukan jajaran anggota Polresta Bandung, pihaknya menemukan bukti bahwa obat terlarang itu dilakukan oleh geng motor.
”Geng motor ini merupakan anggota geng motor yang tidak mau ikut dalam ormas dan terungkap berdasarkan jenis sabu sebanyak satu plastik,” imbuhnya.