Lupa Nomor NPWP? Kini Tinggal Lihat NIK Saja, Dirjen Pajak Hari Ini Resmikan Penggunaannya

Rabu 20-07-2022,17:44 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya, cukup satu nomor yaitu NIK bisa mengakses banyak pelayanan.

"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomer NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di k/l dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," paparnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Perceraian, Nathalie Hadir Sule Diwakilkan ke Pengacara, Tapi Sama-sama Berharap yang Terbaik

Suryo menyampaikan, proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," bebernya

Kategori :