Selain itu, ujar Eko, nelayan juga meminta alokasi BBM non subsidi khusus nelayan untuk ukuran kapal lebih dari 30GT.
Tuntutan berikutnya, yaitu meminta dilakukan revisi Permen KP 31/2021 tentang denda administrasi pelanggaran wilayah tangkap dan VMS dan sekaligus meminta ijin alokasi 2 WPP yang berdampingan agar kapal kami lebih leluasa dalam bekerja di laut.
"Kami berharap pemerintah masih peduli dengan nasib nelayan dan para pelaku usaha perikanan tangkap, sehingga kami bisa melanjutkan tugas kami untuk menangkap ikan di laut yang merupakan sumber pangan kaya akan protein serta tentunya sangat dibutuhkan masyrakat Indonesia," ujarnya. (muj/zul)