KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Ari Ramdani adalah seorang penulis yang juga dosen tetap di STIA YPPT Priatim Tasikmalaya. Ketertarikannya terhadap Ilmu Administrasi Publik dimulai pada tahun 2004 silam ketika dia mengenyam pendidikan S1 Ilmu Administrasi Negara di STIA YPPT Priatim Tasikmalaya.
Kemudian Ari melanjutkan pendidikan S2 bidang Ilmu Administrasi Negara di perguruan tinggi yang sama dan lulus tahun 2012. Ditahun 2019 sampai dengan sekarang, Ari tercatat sebagai mahasiswa S3 pada Bidang Ilmu Administrasi Publik di Universitas Padjadjaran.
Pria yang memiliki kepakaran dibidang Public Service; Public Policy; Public Administration Theory. Untuk mewujudkan karir sebagai dosen profesional, Ari pun aktif sebagai peneliti di bidang kepakarannya tersebut. Beberapa penelitian telah dilakukan dan telah dipublikasikan pada beberapa jurnal maupun konferensi ilmiah.
Selain sebagai peneliti, dia juga mulai aktif menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi pada perkembangan keilmuan administrasi publik di Indonesia pada khususnya. Buku ini merupakan book chapter kedua karyanya bersama beberapa penulis lain. Selain dari book chapter pertama yang berjudul "Reformasi Aminisrtrasi Publik".
Dalam buku terbarunya, Ari yang juga Ketua Program Studi Ilmu Adminstrasi Negara STIA YPPT Priatim Tasikmalaya Periode 2022-2027 ini, menuliskan tentang Inovasi Pelayanan Publik untuk mewujudkan Good Goverence.
Dia menuliskan bahwa Inovasi pelayanan publik sangatlah diperlukan di era disruption atau di era perubahan yang tak menentu dan serba cepat. Sehingga perubahan yang begitu cepat dan tak menentu ini perlu senantiasa diwaspadai oleh individu ataupun lembaga/organisasi dengan sikap adaptif dan inovatif.
Perubahan yang begitu cepat ini tentunya tak lepas dari 4.0. berkembanganya teknologi informasi khususnya internet yang menjadi salah satu unsur dalam lahirnya revolusi. Perkembangan inilah yang sebetulnya harus dimamfaatkan disatu sisi, dan merubah pola pelayanan publik di sisi lainnya. Perkembangan teknologi ini pula yang sebetulnya akan memudahkan dan menjadikan pelayanan publik lebih baik, lebih efektif serta efisien baik secara kuantitas maupun secara kualitas.
Inovasi itu tidak perlu besar, tapi dimulai dari hal terkecil yang memberikan dampak perubahan. Inovasi ini sesuatu yang baru. Sehingga jika dikaitkan dengan inovasi pelayanan publik, inovasi memberikan dampak perubahan pada pelayanan publik yang lebih baik, berkualitas, efisien dan efektif. Semenjak digulirkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik; serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah dituntut untuk senantiasa melakukan inovasi-inovasi pelayanan publik.
Dalam (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik, 2020), Inovasi pelayanan publik ini merupakan terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan mamfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan regulasi ini, institusi pemerintahan baik di level nasional sampai level daerah dituntut untuk inovatif bukan hanya secara kelembagaan namun secara individual pula. Dan kreatifitas serta inovatif dari para sumber daya ASN perlu di akomodir dengan terbuka, sehingga tidak terkungkung oleh pola komunikasi/penyampaian ide yang cendereung birokratis. Oleh karena itu peran kepemimpinan yang terbuka dirasakan sangat penting dalam menumbuh kembangkan inovasi pelayanan publik di setiap instansi. (tina)
Sumber : Boko Chapter, Good Governance Dalam Pelayanan Publik