CIREBON, RADARTASIK.COM — Video hubungan intim pelajar menyebar di media sosial. Pemosting video tersebut adalah mantan pacar korban.
Bermodalkan video tersebut, pelaku berinisial SF (19) terus mengancam korban. Dia memaksa korban untuk terus berhubungan intim dengannya.
Selama setahun berpacaran, korban terus menerus menjadi budak seks SF dengan ancaman yang berulang-ulang.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan 5 Orang Tewas, 3 Lainnya Selamat, Diduga Dicampur Obat Anti Nyamuk
Hingga akhirnya kasus pencabulan di Kaliwedi, Kabupaten Cirebon itu, dilaporkan ke polisi dan pelaku ditangkap.
Cara SF (19) memperlakukan pacarnya sendiri keterlaluan. Awal mula hubungan badan tersebut terjadi Maret 2021.
SF memaksa berhubungan badan dengan kekasihnya, dengan ancaman bila tidak dituruti akan diperkosa ramai-ramai oleh temannya yang sedang menenggak minuman keras.
BACA JUGA:Biadab! Pelajar di Kuningan Dicabuli Sang Paman 2 Kali, Sebelumnya Diberi Minuman Beraroma
Kemudian, kasus pencabulan di Kaliwedi, Kabupaten Cirebon itu terjadi berulang-ulang, setelah SF merekam adegan dengan pacarnya ketika mereka berhubungan intim.
Kasus Pencabulan Berulang di Kaliwedi Kabupaten Cirebon
Video tersebut kemudian menjadi alat SF untuk berbuat semena-mena terhadap pacarnya yang berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Paman Pemerkosa Keponakan Terancam Denda hingga Rp 5 Miliar dan Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun
Berbekal video itu, pelaku dengan mudah terus melancarkan aksinya. Video itu ia simpan untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku dan korban ini pacaran satu tahun. Korban ini dipaksa untuk selalu mengikuti apa yang diinginkan pelaku,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, Jumat, 15, Juli 2022.
Karena terus dalam tekanan, korban akhirnya meminta putus. Dia sudah tak ingin lagi menjalin hubungan dengan pelaku. Dan, di situlah pelaku mengancam akan menyebarkan video korban ke media sosial.