Korban akhirnya tetap putus dengan pelaku. Sontak, amarah SF memuncak. Dia kemudian mem-posting video korban ke media sosial Facebook dan Instagram di akunnya sendiri.
Sesaat setelah itu, postingan itu kembali dihapus oleh pelaku dari akun tersebut.
“Jadi karena tidak terima diputusin oleh korban, yang sudah pacaran selama satu tahun, pelaku memposting video korban ke media sosial. Setelah itu dihapus lagi,” kata Kompol Anton.
Video Sampai ke Keluarga Korban
Namun, sudah kepalang. Video itu keburu menyebar ke media sosial. Video tersebut akhirnya sampai pada keluarga korban. Orang tua korban yang melihat video tersebut langsung geram.
Orang tua korban kemudian langsung mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon untuk melaporkan postingan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku, 19 Juni 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, telah dipastikan pelakunya, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan.
Pelaku pencabulan tersebut diringkus di rumahnya di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, pada 29 Juni 2022.