Saat itu, korban yang tidak sengaja bertemu dengan pelaku dicegat di pinggir jalan.
Korban kali ini dipaksa untuk kembali melakukan hubungan badan, dengan ancaman video persetubuhan sebelumnya akan diunggah ke media sosial Instagram milik S.
Lagi-lagi korban pun terpaksa kembali menuruti keinginan bejat mantan kekasihnya itu.
BACA JUGA:5 Rumah Hancur Akibat Gas 12 Kilogram Meledak, Dua Orang Luka Bakar
Nah, setelah hubungan badan tersebut S kembali mengancam korban dan memintanya agar mau balikan menjadi pacarnya.
Adapun kali ini S mengancam akan bunuh diri, bila korban tidak bersedia menerima S kembali menjadi pacar.
“Kalau kamu mau pulang dan nggak mau balikan sama saya sekarang, saya mau bunuh diri,” demikian disampaikan oleh pelaku berinisial S.
BACA JUGA:Suaminya AKBP Brotoseno Dipecat dari Polri, Tata Janeeta Tuliskan Kata-kata Bijak dan Menyentuh
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tak kuat terus menjadi korban pencabulan, korban pun lantas melaporkan S ke polisi atas kasus sangkaan melakukan pencabulan dan pengancaman.
Kini akibat perbuatan bejatnya itu, S pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap mantan pacar itu di mata hukum.
Tersangka S dijerat dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 dan atau pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 UU RI 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, saat dihadirkan di Polresta Cirebon, tersangka mengaku merekam video tersebut atas seizin pacarnya.
“Waktu diputusin saja pak (video dipakai untuk mengancam),” kata tersangka S, dalam keterangan kepada polisi, Jumat, 15, Juli 2022 seperti dilansir radarcirebon.com.
Dia juga mengaku, mengunggah video tersebut ke Instagram. Namun, dia sempat tidak mengaku ketika disebut bahwa video dipakai untuk mengancam.