SUBANG, RADARTASIK – Terbongkarnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Kabupaten Subang, polisi kini turut menangkap mandor di lokasi kilang gas subsidi.
Pelaku yang merupakan mandor ini berinisial MH (30) warga asal Jawa Tengah.
Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang penanggung jawab lokasi yaitu pria berinisial TA (42) dan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai petugas bongkar muatan.
BACA JUGA:Selundupkan Gas, Agen & Pangkalan di Kota Banjar Bisa Disanksi
BACA JUGA:Coba Akali Petugas, Selundupkan Sabu dalam Masakan Tahu Sambal
“Kami berhasil amankan satu orang pelaku berinisial MH (30) asal Jawa Tengah,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Jumat (15/7).
Menurut Arief, MH berperan memberikan komando dan mengawasi penyalahgunaan gas bersubsidi di salah satu lahan sewa bekas penggilingan padi di samping jalur Pantura Pantokbeusi, Kabupaten Subang. “Perannya sebagai mandor yang ke-2,” ucap dia.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas untuk dimasukkan ke tabung gas non subsidi di Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Sementara gas sebanyak 20 ton itu diangkut dari Eretan, Kabupaten Indramayu. Transportasi truk tangki tersebut dilakukan oleh perusahaan pihak ketiga yakni PT ER.
Truk tangki yang dioperasikan PT ER untuk dikirim ke Kabupaten Majalengka. Namun truk malah ke Patokbeusi yang merupakan tempat penyelundupan.
Penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan gas dari truk Pertamina ke tangki penampungan sementara yang ada di lokasi.
Gas dari tangki penampungan itu kemudian dimasukkan ke dalam tabung gas 50 kg. (jpnn)