BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Gandeng Fatijja Bagikan Al-Qur'an Kepada Lansia Majlis Ta'lim
”Dengan bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke, artinya ada pembiaran minuman dari luar bisa masuk dan ada dugaan kelalaian dari pihak manajemen. Apalagi minuman ini dibiarkan masuk dan dikenakan charge,” tambahnya.
Orang tua korban, Limei berharap kasus dan laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Saat ini laporan telah resmi dilayangkan pihaknya ke Mapolda Bengkulu.
”Kami pihak keluarga, secara pribadi minta keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya,” pungkasnya.
Terpisah, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting Ting, membuat pihak keluarga terpukul.
Bahkan, anak dari korban yang masih berusia enam tahun, harus kehilangan orang tuanya selama-lamanya. ”Usut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya,” tutup Limei.
Kasus ini mencuat setelah adanya informasi 3 orang yang meninggal dunia usai meminum miras oplosan, saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting Ting.
Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, berhasil menangkap AM (27), warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa.