KOTA TASIK, RADARTASIK – Aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat 07 Juli 2022 malam akhirnya tuntas pukul 19.40 WIB.
Massa menilai, pengesahan regulasi itu terkesan tertutup dan mendadak ingin segera disahkan.
Hal ini jadi bahasan utama saat massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tasik Usik menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat.
Menurut massa, RKUHP itu memuat pasal-pasal kolonial dan dianggap bermasalah seperti Living Law (Pasal 2 RKUHP) tumpang tindih. Lalu Pasal Makar (Pasal 191-196 RKUHP) ketidakjelasan pengertian makar berpotensi menyebabkan abuse of power.
BACA JUGA:Lagi, Mahasiswa Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPRD Kota Tasik, Satu Orang Terluka
Kemudian menghalang-halangi proses peradilan (Pasal 282 RKUHP) beberapa diksi dirumuskan secara tidak jelas. Menghina presiden dan wakil presiden dipenjara 3 tahun 6 bulan, ujaran kebencian terhadap pemerintah di media sosial terancam maksimal 4 tahun penjara.
Menghina kekuasaan pemerintah atau lembaga negara melalui media elektronik terancam 2 tahun penjara, penghinaan terhadap lembaga negara di muka umum dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Menggelandang didenda Rp 1 juta, pelanggaran HAM ukuran hukuman dan pengertian yang masih tidak jelas dan pasal 260, melanggengkan kepolisian untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah menjelaskan hal itu, massa langsung melakukan pernyataan sikap. Massa menyampaikan pernyataan sikap tersebut sambil naik meja di Ruang Sidang Paripurna.
BACA JUGA:Aksi RUU KUHP di Gedung DPRD Kota Tasik Kisruh, 5 Mahasiswa dan 2 Polisi Terluka
"Aksi ini tetap membawa narasi yang sama seperti saat Senin lalu 04 Juli 2022. Kami menggalang aksi lebih besar kali ini karena saat aksi kemarin ada tindakan represif dari aparat kepolisian. Maka kami luapkan kemarahan kemarin dalam aksi ini," ungkap Harris Aufa, Dinamisator Lapangan Aliansi Tasik Usik.
"Paling krusial bagi mahasiswa di dalam RKUHP itu adalah pasal tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, lembaga negara serta kekuasaan yang sah. Di sini sangat membatasi kritik," sambungnya.
Menurut Harris, mahasiswa ingin ada pembaharuan pasal-pasal di RKUHP itu yang memuat kepentingan dan suara masyarakat umum.
BACA JUGA:Pendemo Sebut Banyak Pasal Kontroversi, Asap Hitam 'Selimuti' Gedung DPRD Kota Tasik
Jika ada RKUHP baru dan lebih mementingkan masyarakat, mahasiswa akan mendukungnya.