Jadi Korban Perselingkuhan Arawinda dengan Suaminya, Amanda Zahra Berikan Sindiran Telak: Lo Berdua Berobat

Kamis 07-07-2022,07:27 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Bikin syoknya lagi, suami dari saudara perempuannya ini disebut-sebut telah melakukan perbuatan terlarang sebanyak tiga kali dengan perempuan diduga artis itu.

"Bahkan ternyata selama dia stay di rumah ortunya, iparku sering bawa selingkuhannya ke rumah mereka dan H* di kasur istrinya sendiri sampe 3x, " tuturnya.

Cerita tersebut akhirnya diunggah kembali ke Twitter oleh akun @KawakamiMs pada 28 Juni 2022.

BACA JUGA:Pembelian MinyaKita Dibatasi Maksimal 10 Liter Sehari, Mau Beli Cukup Tunjukkan NIK atau PeduliLindungi

Pada postingan tersebut, akun @KawakamiMs menanyakan kepada netizen siapakah artis yang diduga menjadi pelakor.

"Warga tweet ada yang tau artisnya siapa? kepo mendarah daging gabisa bobo dari kemaren serem banegt nauzubilah," tulis akun @kawanKamiMs seperti dikutip Disway.id pada Rabu, 6 Juli 2022 malam.

Setelah diusut, banyak warganet yang menyebut Arawinda Kirana, adalah artis muda yang diduga sebagai pelakornya.

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Tiru Bali, Makanan Tambahan Daun Kelor Turunkan Angka Stunting

Diketahui, Arawinda Kirana pernah meraih piala citra akrtis terbaik lewat film "Yuni".

Melalui film "Yuni" arahan sutradara Kamila Andini itu, karier Arawinda Kirana meroket seiring bertambahnya prestasi "Yuni" di kancah internasional.

Pemilik nama lengkap Sri Arawinda Kirana Rustandi ini juga aktif menyuarakan kecantikan.

BACA JUGA:Pelaku Penyekapan ABG dan Perampokan Dibekuk Polisi, Saat Beraksi Membawa Pistol

Unggahan-unggahan di akun media sosialnya kerap mendapat respons yang positif.

Artis kelahiran 27 September 2001 ini menuturkan, penghargaan yang datang dari debutnya sebagai pemeran utama di layar lebar adalah salah satu pencapaian tertinggi.

Tapi kini, Arawinda Kirana justru terlibat dugaan skandal perselingkuhan sehingga menjadi bulan-bulanan netizen.

BACA JUGA:Tanggung Akibatnya! Bikin Konten Tak Senonoh Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kategori :