JAKARTA, RADARTASIK.COM - Seiring dengan peluncuran minyak goreng kemasan rakyat dengan merek MinyaKita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan bahwa setiap pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh membeli maksimal 10 liter per hari.
Diterapkan kebijakan pembatasan tersebut pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Adapun masyarakat yang ingin membeli MinyaKita tersebut bisa melakukannya dengan cara menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
BACA JUGA:TERKINI, Semi Pedestrian HZ Mustofa, Warga dan Pemilik Toko Jalan Cihideung Punya Permintaan Khusus!
Secara resmi peluncuran minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Rabu, 6 Juli 2022 di kantor Kementerian Perdagangan
Rencananya MinyaKita tersebut akan didistribusikan keseluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu perliter.
Nah, bersamaan dengan peluncuran MinyaKita tersebut digelar penjualan minyak goreng murah tersebut di kantor Kemendag yang diperuntukkan bagi warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag sebanyak 5 ribu liter.
BACA JUGA:80 Pegawai Pabrik Kesurupan Massal, Kapolsek: Semuanya Berjenis Kelamin Perempuan
“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli Minyak Kita," ujar Mendag Zulhas, Rabu 6 Juli 2022 seperti dilansir disway.id.
"MinyaKita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata," tambahnya.
Mendag Zulhas pun mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah tersebut lebih mudah karena sudah dikemas dan akan tersedia di pasar manapun.
BACA JUGA:Muncul Lagi Promo untuk Nama Muhammad dan Maria, Kali Ini oleh Rumah Makan di Lampung
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya kedaerah-daerah yang sulit dijangkau," terang Mendag Zulhas.
"Melalui Minyak Kita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” sambung Zulhas.
MinyaKita sendiri merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.