RADARTASIK, KOTA TASIK – Minyak goreng curah kemasan telah resmi diluncurkan pemerintah pusat melalui Kemenperin, Rabu 06 Juli 2022.
Minyak ini dijual ke masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Namun, pemerintah pusat mewajibkan pembeli menunjukkan aplikasi PeduliLindungi di ponselnya lalu discan barcodenya oleh penjual.
Untuk warga Kota Tasikmalaya, pola ini ternyata belum bisa diterapkan. Pihak pembeli maupun penjual mengaku ribet jika harus menerapkan wajib scan barcode PeduliLindungi atau memperlihatkan KTP.
BACA JUGA:Bunda Nih Besok Launching Minyak Goreng Curah Kemasan, Bakal Dijual Rp14 Ribu, Berikut Ini Syaratnya
"Ribet kang kalau harus pakai aplikasi lalu discan atau memperlihatkan KTP. Kan di pasar itu jual beli harus serba cepat. Lalu tak semua punya hape android," keluh Siti Maemunah (50), pembeli minyak goreng curah kemasan.
Terang dia yang ditemui usai membeli minyak goreng itu di Pasar Cikurubuk, jika setiap transaksi harus scan barcode makan akan memakan waktu saat belanja.
"Tadi saya beli ini penuh yang belanjanya, kang. Kalau harus scan dulu lalu KTP didata mah, bisa ngantre untuk beli ini aja!" sesal warga Sirnagalih, Indihiang ini sambil memperlihatkan minyak goreng curah kemasan yang dibelinya.
BACA JUGA:‘MinyaKita’ Lebih Dulu Beredar di Kota Tasikmalaya, Mendag: Penjualan Dibatasi!
Dia membeli minyak goreng curah kemasan seharga Rp14 ribu per satu liter dan membelinya hanya 2 pics. Minyak itu akan dipergunakan untuk keperluan harian.
"Saya jualan pisang dan gorengan kang. Alhamdulillah murah sekarang. Tapi ya jangan dibuat ribet saat membelinya. Itu harapan saya," tutur dia.
Sementara itu Owner CV Pribumi Tasik, H Didin Suhardiman (51), salah satu distributor minyak goreng curah kemasan yang berada di Pasar Cikurubuk, mengakui cukup kesulitan jika harus mendata pembeli.
"Saya beli minyak ini pakai aplikasi Simirah sesuai anjuran pemerintah pusat. Namun ada kendala yaitu meminta data pembeli. Itu susah pak, pembeli diminta KTP-nya. Ribet kata yang beli," tuturnya.