Dana Pilkada 2024 Belum Muncul, Sekda Kota Banjar Memberikan Penjelasan

Rabu 06-07-2022,12:10 WIB
Reporter : Anto Sugiarto
Editor : Usep Saeffulloh

"Karena sebagian anggaran harus dicadangkan setiap tahun anggaran. Baik anggaran murni maupun perubahan," kata dia kepada wartawan, Selasa, 5 Juli 2022. 

Seharusnya, kata Cecep Dani Sofyan, dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2022 harus sudah dibahas berapa nominal yang akan dihibahkan dan menjadi dana cadangan Pilkada. 

Jika belum juga dibahas dalam anggaran perubahan 2022, maka nanti akan masuk di dalam anggaran murni dan perubahan 2023 serta anggaran murni 2024. 

"Karena pesta demokrasi harus dibiayai oleh pemerintah dengan anggaran yang cukup dan melihat kemampuan keuangan daerah," jelasnya. 

"Raperda dana cadangan Pilkada sudah dibahas, kita hanya menunggu dari TAPD, terkait nominalnya berapa?" ujarnya.

Cecep mengharapkan, anggaran dana cadangan Pilkada di tahun anggaran perubahan 2022 sudah keluar nominalnya. 

Karena sudah diperhitungkan bahwa dana cadangan Pilkada dianggarankan di APBD perubahan 2022 sebesar 10 persen dan anggaran murni 2023 sebesar 30 persen. 

Berikutnya, dana cadangan Pilkada dianggarkan di APBD Perubahan 2023 sebesar 30 persen dan di anggaran murni 2024 sebesar 30 persen. 

"Ini dilakukan agar tidak memberatkan pemerintah dalam menghibahkan untuk dana cadangan Pilkada nanti," ujarnya. 

Dana tersebut nantinya tetap berada di kas daerah. Hanya peruntukannya untuk anggaran pemilihan kepada daerah (Pilkada). 

“Mudah-mudahan secepatnya bisa dibahas kembali, terkait pembahasan dana cadangan Pilkada 2024 sesuai harapan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

 

Kategori :