RADARTASIK, TASIKMALAYA - Bapelitbangda Kabupaten Tasikmalaya membuat konsep untuk pemanfaatan atau pengelolaan aset-aset yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.
Hal itu dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya.
“Intinya itu harus menguntungkan semua pihak. Baik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai pemilik aset dan Pemkot Tasik sebagai pemangku wilayahnya," kata Kabid Penelitian dan Pengembangan pada Bapelitbangda Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi.
“Kemudian juga bagi mitra atau pun calon mitra yang memang bekerja sama dengan dalam pengelolaan atau pemanfaatan aset tersebut,” ujar dia kepada Radar, Senin 4 Juli 2022.
BACA JUGA: Puluhan Aset Belum Dimanfaatkan, Pemkab Tasikmalaya Masih Cari Investor
Atep mengungkapkan konsepnya sudah disusun, arahnya lebih ke beauty contest. Artinya, pemda punya aset. Pertama dari aspek kesesuaian peruntukan ruang untuk apa titik-titik aset tersebut.
Jika akan melakukan pemanfaatan atau pengelolaan aset di wilayah tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah kota.
Misalnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ingin membangun hotel, tapi ternyata tidak sesuai dengan peruntukan ruang Kota Taiskmalaya tidak mungkin dipaksakan.
Artinya, mencoba untuk mensinergikan juga antara pemerintah kota dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Pemuda Asal Taraju, Tasik yang Babak Belur Diamuk Massa adalah Pengangguran
“Intinya ada informasi pemanfaatan ruangnya dulu. Titik lokasi yang ada di Kota Tasik itu peruntukan ruangnya untuk apa," jelas dia.
Selanjutnya, ada perkiaraan nilai aset dari masing-maisng aset tersebut. Berapa nilai aset yang ada di Kota Tasikmalaya itu dari masing-masing aset itu.
“Tujuannya, untuk menilai ekonomi value dari masing-masing aset tersebut. Sehingga bisa memprediksi atau memperkirakan sewajarnya tatkala memiliki nilai aset sekian, wajar jika pemerintah daerah Kabupaten Tasik memperoleh sekian,” ujar dia.
“Itu sebagai bahan untuk bergaining tatkala akan menawarkan terhadap calon-calon investor yang akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten tasikmalaya. Mekanismenya sudah diatur di dalam PP 27 tahun 2016 terkait Dengan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Negara,” kata dia.
BACA JUGA: Pesan Komisi II ke Pemkab Tasikmalaya: Aset Bertebaran di Mana-Mana, Harus Serius Mengelolanya