JAKARTA, RADARTASIK.COM - Dugaan penyalahgunaan dana donasi atau sumbangan masyarakat oleh petinggi maupun kelembagaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) benar-benar mengejutkan dan menghebohkan publik.
Apalagi setelah Pusat Pelapor dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan mengungkapkan adanya temuan indikasi penyalahgunaan dana yang dikelola oleh ACT itu untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022 seperti dilansir jpnn.com.
BACA JUGA:Vaksin Booster Segera Jadi Syarat Mobilitas Warga, Luhut Sebut 2 Minggu Lagi Bakal Diberlakukan
Ivan pun menyebut nantinya setelah proses analisis atas keuangan ACT itu selesai maka hasilnya sesegera mungkin diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Sebab, indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan dana umat di ACT itu perlu pendalaman dari aparat penegak hukum.
"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tandas Ivan.
BACA JUGA:Pencuri Truk Beraksi di Tamansari, Polisi Langsung Bergerak
Sementara itu Bareskrim Polri memulai langkah pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana umat oleh ACT itu.
Pasalnya hingga kini pihak Bareskrim Polri belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
BACA JUGA:CEO Manchester City: Guardiola Bisa Melatih di Serie A Suatu Hari Nanti
Langkah hampir sama dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang juga tengah mendalami adanya dugaan penyelewengan dana oleh ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar.