JAKARTA, RADARTASIK.COM – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booter sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas publik oleh masyarakat.
Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional yang saat ini pencapaiannya masih di bawah atau kurang dari 30 persen.
"Pencapaian atau cakupan vaksin booster masih belum signifikan,secara nasional vaksin booster baru mencapai sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ujar Wiku.
Dia pun menjelaskan hingga saat ini hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.
Salah satunya Provinsi Bali, yang cakupan vaksin boosternya mencapai di atas 50 persen, dan merupakan yang tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
"Cakupan booster Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," ungkap Wiku.
Jika rencana pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk bisa masuk atau menggunakan fasilitas umum maka jangan harap masyarakat bisa mengunakan fasilitas umum jika belum. booster.
Di sisi lain berbagai cara telah dilakukan oleh banyak pihak dalam mendongkrak peningkatan pencapaian vaksin booster ini.
Bahkan ada yang memberikan undian hingga hadiah langsung sebagai daya tarik bagi masyarakat agar mengikuti vaksin booster ini.
Dorongan untuk memperluas cakupan vaksin booster ini juga terkait dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air.
Bahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperkirakan bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta akan mencapai puncaknya dalam waktu dekat ini.
Dilansir dari laporan harian Satgas Penanganan Covid-19 per hari ini DKI Jakarta menyumbang jumlah kasus tertinggi nasional mencapai 1.134 pasien. Sebanyak 709 di antaranya sembuh dan nol kematian.