Pemkot Tasikmalaya Siapkan Perbaikan Trotoar dan Penguatan Aturan Ramah Disabilitas

Pemkot Tasikmalaya Siapkan Perbaikan Trotoar dan Penguatan Aturan Ramah Disabilitas

Pejalan kaki saat melintasi trotoar di Dadaha Kota Tasikmalaya. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota TASIKMALAYA mulai menyiapkan langkah konkret memperbaiki trotoar di sejumlah titik utama sekaligus memperkuat regulasi agar fasilitas publik di masa depan lebih ramah bagi penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hery Nugraha, menyebutkan bahwa saat ini perbaikan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas prioritas.

“Selain kawasan Dadaha, Jalan HZ Mustofa juga akan mendapat perhatian. Drainase di bawahnya sudah penuh sedimentasi, jadi perbaikannya harus menyeluruh, termasuk trotoarnya,” jelas Hery, belum lama ini.

Menurutnya, perbaikan trotoar bukan sekadar penataan estetika kota, melainkan bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan inklusif. 

BACA JUGA:Calon Kadis untuk Duduk di 7 OPD Pemerintah Kota Tasikmalaya Akan Diwawancara Tim Akademisi, Kapan ya?

“Trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki, tapi juga bagi difabel netra. Kita mulai pasang tegel pemandu agar lebih ramah disabilitas,” katanya.

PUTR kini juga menguji coba material baru yang dinilai lebih tahan lama. 

“Dulu pakai paving block, lalu tegel badak dan andesit. Sekarang kita coba pakai cisangkar yang lebih kuat. Di depan Masjid Agung sudah kita pasang sebagai pilot project,” terang Hery.

Ia menambahkan, target jangka panjang pemerintah adalah memperluas jalur pejalan kaki yang terintegrasi dan bebas hambatan di kawasan padat aktivitas seperti Alun-Alun, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Rumah Sakit, dan Siliwangi.

BACA JUGA:Bandung Timur - Bandung Barat Dihubungkan LRT? Ini Isi Pertemuan Dudy Purwagandhi - Dedi Mulyadi

Selain infrastruktur, langkah kebijakan juga menjadi sorotan. Lembaga REDEF Foundation bersama British Council melalui program BRIDGE (Building Resilience, Inclusion, and Development for Growth and Employability) mendorong agar aturan daerah tentang disabilitas diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Project Coordinator BRIDGE REDEF, Santi N. Susanti, mengatakan penguatan regulasi penting agar rencana pembangunan benar-benar berpihak pada semua warga.

“Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2021 masih bersifat umum dan belum mengikat secara kuat. Kalau jadi Perda, Pemkot punya kewajiban jelas, termasuk alokasi anggaran dan mekanisme pengawasan,” tuturnya.

Menurut Santi, beberapa trotoar di HZ Mustofa dan Nagarawangi sudah menunjukkan arah perbaikan, tetapi masih perlu standardisasi lebih rinci. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait